Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub: Kenali Regulasi Drone

image-gnews
Infografis regulasi drone
Infografis regulasi drone
Iklan

INFO NASIONAL — Penggunaan pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV), lazim disebut drone, kian menjamur. Di berbagai daerah, pehobi drone bermunculan. Namun, belum semua memahami regulasi untuk menerbangkannya. Tak ayal, tiap tahun Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan melakukan sosialisasi.

Berbagai sosialisasi dilakukan, misalnya mengundang pemerintah daerah, pehobi, dan operator (pelaku usaha untuk foto udara, perkebunan, bahkan BMKG). Informasi pun disebar lewat media sosial dan teleteks. “Saat ini sedang bikin film di Youtube,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa.

Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa.

Sosialisasi menjadi keniscayaan karena baru sekitar 11 ribu drone se-Indonesia yang diregistrasi. ”Yang belum lebih banyak. Mereka belum dapat informasi,” ujar Asri. Padahal, pemahaman regulasi amat penting dalam aviasi. Ihwal drone, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Permenhub nomor 47 antara lain mengatur tentang zona terbang. Pehobi harus tahu tentang tiga zona, yakni Green (wilayah bebas terbang), Yellow (perlu izin khusus ke AirNav Indonesia dan DNP), serta Red (wilayah terlarang). Istana Presiden dan pangkalan militer misalnya, dilarang keras drone mengudara. Pelanggar akan dipaksa turun, bahkan ditembak jatuh. Bandar udara juga memiliki radius larangan hingga lima kilometer karena termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). “Ketinggian drone terbang juga diatur, yakni 500 kaki atau 150 meter,” kata Asri, melanjutkan.

Jika pehobi atau operator ingin mengoperasikan drone, pengurusan izin maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Surat izin memuat tentang waktu terbang, durasi, dan ketinggian mengudara. “Setelahnya kita akan tetap awasi. Kalau melanggar kita tegur, paling keras di-block di event berikutnya,” ucap Asri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Patut diketahui, tak sembarang orang boleh menerbangkan drone. Pilot dan drone itu sendiri harus memiliki sertifikat dan registrasi. Pengamat penerbangan Alvin Lee, memaparkan pentingnya sertifikasi ini. “Agar dia tahu peraturan-peraturan mengenai zona larangan terbang, kemudian aturan mengenai penerbangan di area permukiman, agar jika jatuh tidak menimpa orang,” ujar Alvin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Akbar Marwan, mengapresiasi upaya sosialisasi Kemenhub. Ia menyebut, regulasi yang berlaku sudah sangat mengakomodir kepentingan penggiat drone. “Kemenhub bukan menganggap drone sebagai ancaman, malah memberikan dukungan yang sangat baik,” ucap Akbar.

Belakangan, dunia tengah memasuki tahapan revolusi industri baru yang dikenal dengan istilah industri 4.0, di mana Teknologi Informasi menjadi motor utama gerak ekonomi. Menurut Akbar, era baru ini kian memperteguh posisi drone sebagai piranti yang punya fungsi sentral. “Salah satu komponen dalam era industri 4.0 yang tidak bisa dipungkiri ada drone. Kenapa? Karena banyak lini-lini pekerjaan yang sudah menggunakan drone. Baik ukuran kecil maupun ukuran besar,” katanya.

Penggunaan drone bisa ditemukan di sektor pertanian, perkebunan, bahkan untuk membersihkan gedung-gedung bertingkat. “Bahkan drone juga belakangan digunakan untuk menghitung jumlah aset objek pajak. Jadi, para wajib pajak tidak bisa mengelak lagi atau sampai mau mengelabui petugas pajak. Jadi revolusinya itu luar biasa,” ujar Akbar. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.