INFO NASIONAL — Melimpahnya sumber daya alam dan mineral di Indonesia menjadi anugerah yang tak ternilai harganya. Bahkan julukan “Heaven on Earth” diberikan kepada Indonesia karena kekayaan alam dan hasil bumi yang tak terhingga. Energi dan sumber daya mineral tidak lagi komoditas semata, tetapi modal pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tak hanya menjadi peluang besar, tetapi membawa tantangan yang tak bisa dipandang sebelah mata. Utamanya bagaimana memenuhi kebutuhan, menjaga ketersediaan, dan akses yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, mengatakan produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun. Hal itu didukung penyederhanaan regulasi dengan 32 regulasi dicabut/direvisi, 54 sertifikasi/perizinan dicabut, dan disederhanakan menjadi tiga peraturan pelaksanaan. Dibangun pula dua smelter sehingga total menjadi 27 smelter. Investasi turut melambung mencapai Rp 104,05 triliun dengan target Rp 88 triliun.
Ditjen Minerba terus mengusahakan potensi dengan berbagai strategi peningkatan eksplorasi, khususnya di bidang perizinan dan pengawasan. “Ke depan kalau Indonesia mau menjadi negara industri, kita harus menyiapkan bahan bakunya itu selengkap mungkin, sebanyak mungkin, secukup mungkin,” ujar Bambang.
Untuk menjawab tantangan birokrasi ke depan, Ditjen Minerba berupaya untuk melakukan efektivitas pelayanan melalui peluncuran berbagai pelayanan aplikasi dalam bentuk online, yaitu perizinan online, Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP sesuai Perdirjen Minerba Nomor 131 Tahun 2019. Sejak pengajuan izin dengan perizinan online hingga mengantungi izin memerlukan waktu 14 hari kerja. Seiring perbaikan sistem dan mekanisme, ke depannya perlu 9-10 hari saja. Pascaperizinan tentu diawasi ketat, terutama kewajiban jaminan reklamasi dan jaminan tutup tambang.
Baca Juga:
Adapun e-PNBP merupakan sistem pembayaran dan pelunasan kewajiban perusahaan yang selama ini menggunakan Sistem Informasi PNBP online atau SIMPONI. Aplikasi ini telah teruji sehingga perusahaan yang membayar lewat e-PNBP secara otomatis membayar ke kas negara dengan mudah, cepat, dan transparan.
Bambang menyampaikan pula bahwa pertambangan mineral dan batu bara saat ini memiliki tantangan terkait dengan pengelolaan data. Baik itu kelengkapan data perusahaan, pelaporan, evaluasi, rekapitulasi, maupun data hasil eksplorasi atau produksi. Pelaporan bulanan secara manual juga memberikan beberapa kendala, seperti belum adanya data neraca produksi tambang, pengolahan, pemurnian, dan penjualan mineral dan batu bara yang terintegrasi dengan cadangan.
Melalui sistem online, diharapkan semua lebih efisien, efektif, transparan, dan dapat memonitor kegiatan pertambangan, baik pengawasan maupun perizinan secara langsung tanpa harus ada di lapangan.
“Presiden Jokowi mengamanatkan melalui Menteri ESDM bahwa kita harus efisien, optimal, cepat, dan transparan sehingga salah satu mengatasi itu melalui online. Perusahaan yang mengajukan permohonan lebih transparan melihat proses, waktunya juga efisien dan tidak perlu biaya serta repot datang ke Minerba,” katanya, menjelaskan. (*)