TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, 21 Agustus 2019. KPK sebelumnya menetapkan Satriawan menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta.
"Kami ke sini dan rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan) yang sudah kami lakukan pemeriksaan pengawasan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, M Yusni di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
KPK menyangka Satriawan bersama jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. Suap diberikan agar keduanya membantu perusahaan Gabriella memenangi lelang proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp10,8 miliar.
KPK menduga total uang yang telah diterima Eka sebanyak Rp221,74 juta. Dalam kasus itu, Satriawan diduga berperan memperkenalkan Eka kepada Gabriella. Penyerahan yang dilakukan dalam tiga tahap.
Pada penyerahan tahap ketiga, 19 Agustus lalu, tim KPK menangkap Gabriella dan Eka. Namun, Satriawan belum tertangkap. Baru hari ini, Yusni bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menyerahkan Satriawan ke KPK.
Yusni mengucap terima kasih karena KPK sudah membantu Kejaksaan Agung bersih-bersih. Dia berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi jaksa lainnya. "Agar tidak melakukan hal-hal menyimpang," kata dia.