TEMPO.CO, Jakarta - Terkait wacana pemindahan ibu kota, anggota DPR RI Komisi Pemerintahan, Yandri Susanto mengatakan hingga saat ini DPR belum menerima pengajuan rancangan undang-undang, naskah akademik maupun kajian spesifik terkait wacana tersebut.
"Padahal rancangan undang-undang dan naskah akademik vital dan penting kalau mau memindahkan," kata politikus PAN ini di Kompleks Parlemen pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Yandri yakin Presiden Joko Widodo atau Jokowi memahami bahwa pemindahan pusat pemerintahan juga perlu mencabut Undang-undang DKI Jakarta. Selain itu dia juga mempertanyakan status aset-aset yang ada di Jakarta seperti gedung DPR-MPR.
Ia mengatakan pemerintah salah langkah jika lebih dulu mulai membangun Kalimantan. Pembangunan, kata dia, bisa menjadi penyimpangan uang negara karena tak ada perintah landasan hukum. "Negara ini bukan milik presiden. Bukan milik pak Jokowi secara kepala pemerintahan. Tapi dia diperintah aturan," katanya.
Dalam pidato kenegaraan di hadapan anggota dewan, Presiden Jokowi telah mengatakan bakal memindahkan ibu kota ke Kalimantan. "Saya mohon izin memindahkan ke Kalimantan." kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini pada Jumat, 16 Agustus 2019. Sejauh ini, Presiden mengatakan kandidat provinsi adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.