TEMPO.CO, Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meralat secara resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Veronica Koman atas postingan terkait penangkapan oleh polisi dua mahasiswa pengantar makanan dan minuman ke asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat pekan lalu.
Namun pada Senin, 19 Agustus 2019, beredar rilis dari Kementerian Kominfo yang menyatakan informasi tentang penculikan pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua Surabaya adalah hoax. Diksi "penculikan" berasal dari rilis Kementerian Kominfo.
Rilis tersebut berjudul “[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua”. Dalam rilis tersebut juga disertakan screen capture postingan Veronica Koman dengan disertai label cap “DISINFORMASI”.
Menurut LBH Pers, postingan Veronica menggunakan diksi “penangkapan” terhadap kedua pengantar makanan dan minuman. Veronica tidak pernah menyebarkan informasi penculikan dalam akun media sosialnya. Veronica Koman merupakan pendamping mahasiswa Papua.
"Postingan Veronica Koman sama sekali tidak menyebut adanya penculikan terhadap dua orang pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua, Surabaya," kata LBH Pers dalam siaran persnya, Rabu, 21 Agustus 2019.
Dalam rilis yang menyertakan nara hubung Ade Wahyudin dan Gading Yonggar Dita itu, LBH Pers melihat diksi "penangkapan" merupakan bentuk upaya paksa yang menjadi wewenang kepolisian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan "penculikan" merupakan tindakan kejahatan.
Kekeliruan rilis Kementerian Kominfo tersebut dinilai LBH Pers sangat fatal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. LBH Pers mengkhawatirkan lembaga yang diharapkan sebagai pemberi informasi yang akurat malah justru sebalikanya menyebarkan disinformasi.
LBH Pers berharap kementrian tersebut melakukan evaluasi atas kerja cek fakta agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Karena rilis tersebut seolah-olah menganggap postingan Veronica mengabarkan informasi penculikan.
MARVELA