TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengebut pembahasan soal penambahan kuota pimpinan. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pleno membahas tata tertib pemilihan pimpinan MPR 2019-2024 sudah digelar secara tertutup pada 19-20 Agustus 2019 di Denpasar, Bali.
Selanjutnya, rapat tim perumus (Timmus) dan tim sinkronisasi (Timsin) digelar di Surabaya pada 21-22 Agustus 2019. Tim ini terdiri dari anggota setiap fraksi dan kelompok DPD diwakili 1-2 orang. "Inti pembahasan, penambahan pimpinan MPR hanya bisa dilakukan melalui Revisi UU MD3," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Anggota MPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, beberapa waktu lalu juga sudah ada rapat gabungan antara pimpinan MPR dan pimpina fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Di dalam rapat itu, diputuskan agar MPR bisa meneruskan pekerjaannya untuk menuntaskan pembentukan rekomendasi MPR periode ini dan diharapkan selesai sebelum masa sidang akhir jabatan MPR.
"Isi rekomendasi itu adalah terkait perubahan tata tertib MPR dan juga rekomendasi rencana amendemen UUD 1945. Yang mau diamendemen itu isunya ada tujuh," ujar Saleh saat dihubungi terpisah.
Tatib tersebut, ujar dia, mengacu ke UU MD3 yang ada saat ini. Tujuh isu yang dibahas itu diantaranya penataan kelembagaan MPR, penataan kelembagaan DPD, dan penataan kelembagaan sistem presidensial.
Hari ini, tim sinkronisasi akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Setelah selesai dibahas oleh tim sinkronisasi, hasil itu akan dibawa lagi ke rapat gabungan MPR yang rencananya digelar pada tanggal 28 Agustus. Setelah itu, baru dibawa ke sidang paripurna akhir masa jabatan MPR.