TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa dua anggota DPR periode 2014-2019, yakni Khatibul Umam Wiranu dan Teguh Juwarno dalam kasus korupsi E-KTP.
Mereka akan menjadi saksi keterlibatan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Khatibul adalah kader Partai Demokrat, sedangkan Teguh dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah hari ini, Rabu, 21 Agustus 2019.
Hari ini KPK juga akan memeriksa saksi lain untuk tersangka Paulus Tannos, yaitu mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi, dan notaris Amelia Kasih.
Paulus Tannos adalah satu dari empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP. KPK menyangka Paulus Tannos bersama pihak terkait mengatur perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.
Dia diduga mengatur fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Perusahaan milik Paulus Tannos diduga ikut diperkaya oleh proyek E-KTP sebanyak, Rp 145,85 miliar. Tannos kini bermukim di Singapura.
Empat tersangka baru selain Paulus Tannos adalah anggota DPR Miryam S. Haryani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya. Setelah KPK melakukan pengembangan, mereka ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi E-KTP.
ROSSENO AJI