Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penahanan Chuck Suryosumpeno Dituding Ilegal

Reporter

image-gnews
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, menuding Kejaksaan Agung telah melakukan praktik ilegal dalam penahanan terdakwa Chuck Suryosumpeno.

Chuck bekas Kepala Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung. Dia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi pengurusan aset tanah terpidana Hendra Rahardja.

Baca Juga:

Chuck divonis pada 10 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah putusan, menurut Haris, yang juga anggota Tim Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, terjadi pelanggaran yakni pemindahan lokasi penahanan Chuck yang dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan tinggi.

Sebelumnya Chuck Suryosumpeno ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memindahkannya ke Rutan Klas IA Cipinang, Jakarta Timur, per 25 Juli 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-367/M.1.14/Ft.1/07/2019.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemindahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat dikategorikan sebågai pelanggaran terhadap ketentuan hukum,” ujar Haris lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2019.

Maka Lokataru meminta Pengadilan Tinggi DKI memeriksa fakta di lapangan serta meminta Ombudsman RI menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

“Lokataru meminta Pengadilan Tinggi DKI memerintahkan Kejaksaan Agung melaksanakan penetapan tentang tempat penahanan Chuck Suryosumepno,” ujar Tim Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno ini.

DEWI NURITA

Iklan

Berita Selanjutnya


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berita terkait tidak ada