TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung mengancam memecat jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin kemarin, 19 Agustus 2019. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri berujar pemecatan dilakukan jika jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut terbukti bersalah.
"Kalau memang nanti terbukti, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, itu akan kami pecat. Itu sanksi terberat," ujar Mukri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.
Kejagung, ujar Mukri, masih menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Penetapan status jaksa yang diciduk akan diumumkan KPK setelah 1x24 jam sejak penangkapan. "Kesimpulan resminya nanti akan kami tunggu KPK," ucap Mukri.
Sebelumnya, KPK meringkus lima orang dalam OTT pada 19 Agustus 2019 malam. Lima orang tersebut terdiri dari unsur satu orang jaksa fungsional yang bertugas di Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya terjadi transaksi. Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Informasi terakhir, KPK telah menyegel sebuah bangunan di Perumahan Fajar Indah Permata, Karanganyar, Jawa Tengah.
ANDITA RAHMA