TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang hanya akan menguras uang negara untuk memberikan fasilitas kepada sepuluh orang tersebut.
“Itu akan menjadi alat bagi orang tertentu untuk menguras fasilitas negara saja,” kata Feri dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2019.
Feri mengatakan jumlah anggota MPR tak perlu ditambah. Sebab, kegiatan yang melibatkan MPR juga tidak terlalu banyak. “Misalnya pelantikan presiden, mengubah UUD 1945, apalagi pemberhentian presiden, itu jarang sekali forumnya,” kata dia.
Dosen Universitas Andalas ini menilai usulan menambah pimpinan MPR hanya untuk bagi-bagi kekuasaan. Ia khawatir motif tersebut bisa membuat lembaga MPR bekerja secara tidak sehat.
Sebelumnya, usul menambah jumlah pimpinan MPR datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay. Ia mengatakan penambahan kursi MPR dibutuhkan untuk mencegah perebutan kursi MPR yang saat ini jumlahnya 5.
Partai politik terbelah menyikapi usulan PAN tersebut. Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kompak menolak usulan tersebut. Ketiganya berpendapat, sebaiknya pimpinan MPR mendatang dipilih berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang saat ini berlaku. Sementara, Partai Gerindar menyatakan mendukung usul tersebut