TEMPO.CO, Surakarta - Pengusaha asal Solo, Ana Kusuma, ikut terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Keluarga Ana mengklaim Ana tidak melakukan korupsi. Apalagi, proyek tersebut juga belum berjalan lantaran masih menunggu surat perintah kerja (SPK).
"Proyeknya dilelang secara elektronik, jadi tidak ada permainan," kata ayah Ana Kusuma, Waseso, hari ini, Selasa, 20 Agustus 2019.
Menurut Waseso, tidak ada alasan bagi anaknya untuk melakukan penyuapan terhadap jaksa damn pejabat pemerintah. Kerugian negara pun belum ada sebab belum ada pencairan anggaran.
Dia menerangkan, klarifikasi itu diberikan oleh putrinya, Ana Kusuma. "Justru anak saya dimintai uang oleh (jaksa) yang bersangkutan."
Waseno mengakui atas permintaan jaksa itu Ana mengirim orang untuk menyerahkan uang. "Saat itulah mereka ditangkap oleh KPK," ucapnya.
OTT KPK terjadi di kantor milik Ana dan suaminya, Karanganyar, Surakarta, pada Senin lalu, 19 Agustus 2019. Setelah dicokok, Ana Kusuma sempat diperiksa di Kantor Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2019, pukul 06.00 WIB.
Waseso menunggui pemeriksaan anaknya di Polresta Surakarta. "Tapi tidak bisa masuk." Menurut dia, hingga saat ini putrinya belum didampingi pengacara.
AHMAD RAFIQ