TEMPO.co, Solo-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Yogyakarta, Senin 19 Agustus 2019. Mereka juga sempat meminjam tempat di Kepolisiam Resor Kota Surakarta untuk melakukan pemeriksaan.
"Tadi KPK pinjam tempat untuk melakukan pemeriksaan awal," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Andy Rifai ketika dihubungi.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam pada Senin, 19 Agustus 2019 kemarin. "Mulainya sekitar pukul 16.00 WIB," kata Andi. "Infonya langsung dibawa ke Jakarta."
Dia mengaku tidak tahu menahu orang-orang yang diperiksa oleh KPK tersebut. "Itu ranahnya KPK, kami hanya ketempatan," katanya. Menurutnya, jumlah orang yang diperiksa sebanyak lima orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Yogyakarta. "Ada kegiatan operasi tangkap tangan di Yogyakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan teks.
Febri menuturkan ada empat orang ditangkap dalam oeprasi itu. Keempat orang itu dari unsur jaksa, pegawai negeri sipil dan swasta.
Febri urung menjelaskan detail kasus ini dan identitas pihak yang ditangkap dalam OTT. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum orang yang ditangkap.
AHMAD RAFIQ