TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum bersedia untuk berkomentar banyak terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang baru saja dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya yaitu dari unsur kejaksaan. “Kami sedang melakukan pengecekan,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri saat dihubungi di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Menurut dia, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut. Namun, sampai saat ini, kata Mukri, Kejagung belum menerima informasi lengkap mengenai hal ini.
KPK belum mau membuka identitas empat orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Yang pasti, lembaga antikorupsi itu menyita Rp 100 juta.