TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut 18 penyidik dari Polri. Pelantikan penyidik itu dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2019. Selain penyidik, KPK juga merekrut tujuh jaksa dari Kejaksaan Agung.
"KPK resmi melantik 18 penyidik dan 7 jaksa penuntut umum. Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang orang JPU," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menuturkan penyidik dan jaksa itu secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019. Sebelumya, mereka telah melalui serangkaian tes. Polri mengirimkan 167 peserta untuk mengisi posisi Penyidik Muda, sedangkan Kejaksaan mengirim 46 peserta untuk mengisi posisi JPU muda. Penyidik dan jaksa yang terpilih kemudian mengikuti program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sambutan pelantikan mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya. "Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apa pun dari siapa pun," kata dia.
Dengan dilantiknya 18 orang pertama itu, maka saat ini ada 68 orang penyidik KPK yang berasal dari polisi. Penyidik internal berjumlah 63 orang. Sementara dua orang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta dua orang penyidik pegawai negeri sipil.
M ROSSENO AJI