TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh M. Daud Beureuh menyatakan telah memberikan rekomendasi atas pemenuhan hak untuk para korban konflik GAM kepada pemerintah.
"Kami mendesak kepada Pemerintah Aceh dan Badan Reintegrasi Aceh sebanyak 77 korban yang prosesnya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Aceh," kata Daud pada Senin, 19 Agustus 2019 di Gedugh DPR RI, Jakarta.
Baca Juga:
Memasuki tahun ketiga KKR Aceh berharap keberadaan mereka diperkuat secara kelembagaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Sehingga dapat berjalan secara optimal khususnya dalam dalam rangka pemenuhan hak korban.
"Dengan demikian perdamaian Aceh akan semakin kuat, bermartabat dan berkeadilan buat semua," kata Daud.
Pembentukan KKR merupakan salah satu amanat dari Nota Kesepahaman atau Perjanjian Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
Anggota DPD RI dari Aceh Fachrul Razi menyatakan dukungannya kepada KKR terkait rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan hak korban secara menyeluruh. DPD juga mendukung KKR untuk mewujudkan pengungkapan kebenaran, memastikan tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal Aceh.
14 tahun yang lalu, tepatnya 15 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat untuk berdamai, setelah terlibat konflik selama 29 tahun hingga merenggut hampir 15 ribu korban jiwa. "Masih banyak korban yang belum memperoleh pemenuhan hak atas pemulihan," kata Daud.
MARVELA