Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persekutuan Gereja Tak Setuju Ucapan Abdul Somad Dibawa ke Pidana

image-gnews
Frans Magnis Suseno (kiri), Pdt. Gomar Gultom, K.H.Shalahuddin Wahid, Romo Benny Susetyo. ANTARA/Yudhi Mahatma
Frans Magnis Suseno (kiri), Pdt. Gomar Gultom, K.H.Shalahuddin Wahid, Romo Benny Susetyo. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan prihatin atas ucapan Abdul Somad (UAS) dalam ceramah mengenai salib.

"Masih ada pimpinan agama, apalagi sekelas UAS, yang menyampaikan isi Khotbah sedemikian," kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom kepada Tempo pada Senin, 19 Agustus 2019.

Gomar Gultom menegaskan iman umat Kristen tidak akan terganggu dengan isi Khotbah tersebut. Dia menilai kebenaran kristus dan makna salib tidak berkurang dengan isi pidato yang diklaim UAS adalah ceramah 3 tahun lalu itu.

Meski begitu, Gomar Gultom tidak sependapat jika ceramah UAS dibawa ke ranah hukum. Sebab, dia menilai ini hanya masalah etika dan ketidakpatutan. Dia juga menganggap agama Kristen tak sedikitpun ternodai dengan pidato itu. "Olehnya saya tidak sependapat dengan diajukannya delik pidana penodaan agama kepada UAS," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Gomar mengatakan PGI justru mengajak masyarakat dan pemerintah untuk meninjau ulang regulasi terkait penodaan agama. Ia menganggap delik itu sudah tidak zaman. Contohnya, kata dia, seperti negara-negara OKI yang sudah mendeklarasikan mencabutnya dari sistem perundang-undangan. "Olehnya, saya meminta parlemen kita, yang sedang membahas RKUHP, untuk mengeluarkan pasal-pasal penodaan agama dari draft yang ada," katanya.

PGI pun mengimbau dan meminta kepada umat Kristen untuk tidak terpancing dan tersulut emosi terkait ceramah Abdul Somad. Gomar Gultom mengatakan sebaiknya yang merasa kecewa dengan isi pidato tersebut, menjelaskan makna salib kepada UAS dan pengikutnya seraya menyampaikan kasih Kristus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Reaksi Gereja atas Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

24 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Reaksi Gereja atas Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

Keuskupan Agung Jakarta dan PGI meminta pemerintah segera menginvestigasi penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI.


PGI Desak Pemerintah Investigasi Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

24 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri melakukan olah TKP dan mengevakuasi 5 jenazah yang diduga korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis, 14 September 2023.[Polda Papua]
PGI Desak Pemerintah Investigasi Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

PGI meminta pemerintah untuk segera melakukan investigasi kasus penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

48 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.


3 Rekor Tercipa dalam Kejurnas Golf Junior Indonesia 2024

9 Februari 2024

Seorang atlet memukul bola golf saat tampil dalam Kejurnas Golf Junior Indonesia 2024 yang berlangsung di Jababeka Golf & Country, Jawa Barat, 4-7 Februari 2024. (ANTARA/PB PGI)
3 Rekor Tercipa dalam Kejurnas Golf Junior Indonesia 2024

Tiga rekor tercipa dalam Kejurnas Golf Junior Indonesia 2024 yang berlangsung di Jabebeka.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.