TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membahas kemungkinan penambahan kuota pimpinan menjadi sepuluh orang di periode 2019-2024. Saat ini, komposisi pimpinan adalah 5 orang yang terdiri dari 4 anggota DPR plus 1 orang DPD.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, hal ini turut dibicarakan dalam pembahasan finalisasi rumusan rekomendasi dan perubahan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Kalau nanti fraksi-fraksi dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah) setuju, berarti mereka setuju revisi," kata Saleh kepada Tempo, Senin, 19 Agustus 2019. Saleh mengatakan usulan ini diajukan agar tak ada lagi keributan perihal komposisi pimpinan MPR.
Saleh menjelaskan, secara historis komposisi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat juga pernah diisi oleh semua fraksi yang ada di parlemen, yakni pada periode 1999-2004. Dia berpendapat tak masalah jika lembaga permusyawaratan ini diisi perwakilan semua kelompok.
Jika fraksi-fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPD setuju, kata Saleh, maka usulan akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
"Kalau setuju ada perubahan jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, barulah nanti fraksi-fraksi yang ada di MPR menyampaikan ke partai masing-masing untuk melakukan usulan perubahan UU MD3," kata dia.
Saleh mengakui masa kerja DPR tersisa sebentar lagi. Seumpama disepakati, revisi UU MD3 soal pimpinan MPR 10 orang harus dilakukan dengan cepat sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir September nanti. "Setelah dilakukan perubahan UU MD3 dilakukan lagi ke tatib tadi untuk mengesahkannya," ucapnya.