Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR Bahas Opsi Ubah Tatib Kuota Pimpinan Jadi 10 Orang

image-gnews
Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 pada Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, 16 Agustus 2019, Pukul 10:05 WIB. BIRO PERS PRESIDEN
Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 pada Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, 16 Agustus 2019, Pukul 10:05 WIB. BIRO PERS PRESIDEN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membahas kemungkinan penambahan kuota pimpinan menjadi sepuluh orang di periode 2019-2024. Saat ini, komposisi pimpinan adalah 5 orang yang terdiri dari 4 anggota DPR plus 1 orang DPD.

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, hal ini turut dibicarakan dalam pembahasan finalisasi rumusan rekomendasi dan perubahan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Kalau nanti fraksi-fraksi dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah) setuju, berarti mereka setuju revisi," kata Saleh kepada Tempo, Senin, 19 Agustus 2019. Saleh mengatakan usulan ini diajukan agar tak ada lagi keributan perihal komposisi pimpinan MPR.

Saleh menjelaskan, secara historis komposisi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat juga pernah diisi oleh semua fraksi yang ada di parlemen, yakni pada periode 1999-2004. Dia berpendapat tak masalah jika lembaga permusyawaratan ini diisi perwakilan semua kelompok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika fraksi-fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPD setuju, kata Saleh, maka usulan akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

"Kalau setuju ada perubahan jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat itu, barulah nanti fraksi-fraksi yang ada di MPR menyampaikan ke partai masing-masing untuk melakukan usulan perubahan UU MD3," kata dia.

Saleh mengakui masa kerja DPR tersisa sebentar lagi. Seumpama disepakati, revisi UU MD3 soal pimpinan MPR 10 orang harus dilakukan dengan cepat sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir September nanti. "Setelah dilakukan perubahan UU MD3 dilakukan lagi ke tatib tadi untuk mengesahkannya," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

11 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

12 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

14 hari lalu

Sidang pasal ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,(13/02). MK menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mengenai pasal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. TEMPO/Wahyu Se
MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

14 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

14 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.


Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

15 hari lalu

Bamsoet Resmikan Topping Off Apartemen 'B' Residence Grogol Jakarta

Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah MGM Propertindo yang sukses melakukan topping off apartemen B Residence Grogol di Jalan Daan Mogot 97.


Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

15 hari lalu

Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport

Ketua MPR RI Bamsoet Buka Kejuaraan Nasional Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM) 2024 Putaran 1 di Sentul


Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

15 hari lalu

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

Simak peran empat tokoh Deklarasi Ciganjur Megawati, Gus Dur, Amien Rais, Sultan HB X untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Berikut 8 pemikirannya.


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

17 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bamsoet Rampungkan Pembangunan Museum Otomotif Indonesia

17 hari lalu

Bamsoet Rampungkan Pembangunan Museum Otomotif Indonesia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Anggota Kehormatan IMI Ilham Habibie merampungkan pembuatan Museum Otomotif Indonesia (MOI) by IMI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).