TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan pentingnya memunculkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem perencanaan pembangunan Indonesia. Hal ini, kata dia, adalah salah satu bentuk dari implementasi konstitusi yang berkembang mengikuti zaman.
"Konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya. Karena itu, konstitusi yang ada harus dapat terus menyesuaikan dengan tuntutan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara," kata Zulhas -sapaan akrab Zukifli Hasan- saat berpidato dalam Hari Konstitusi di Gedung Nusantara 4, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Agustus 2019.
Dia berujar bahwa tuntutan zaman tersebut telah dirasakan oleh MPR masa jabatan 2009-2014. Masalah itu, kata dia, kemudian direkomendasikan untuk dibahas dalam periode MPR saat ini. Zulhas mengklaim di ujung masa jabatannya ini, pembahasan mengenai GBHN sudah semakin sempurna.
"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulhas.
Namun amandemen untuk mengakomodir GBHN itu belum bisa diwujudkan pada periode MPR saat ini karena terkendala Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tata Tertib MPR. Pasal itu membatasi usul pengubahan terhadap UUD 1945 tidak dapat diajukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
Karena itu, Zulhas mengatakan MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan hal ini kepada MPR masa jabatan 2019-2024. "Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," kata Zulhas.