Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaukus Perempuan Kecam MPR dan DPD Mencabut Undangan GKR Hemas

Reporter

image-gnews
Habib Zakaria Bahasyim memberikan dukungan kepada GKR Hemas agar menjadikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lebih baik.
Habib Zakaria Bahasyim memberikan dukungan kepada GKR Hemas agar menjadikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lebih baik.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Kaukus Perempuan Parlemen Republik lndonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia mengecam keras tindakan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah dan Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mencabut undangan kehadiran Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam acara Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT RI.

GKR Hemas yang sudah memegang undangan, secara sepihak dicabut kehadirannya melalui surat yang dikirim Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek serta surat dari Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada pukul 02.00, Jumat, 16 Agustus 2019.

"Surat pencabutan undangan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik," kata ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers Pernyataan Sikap Gerakan Perempuan di Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2019.

Dasar pembatalan undangan tersebut adalah Surat Keputusan BK DPD RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pemberhentian GKR Hemas No. 8-53 sebagai anggota DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, secara faktual sampai hari ini GKR Hemas adalah anggota DPD yang sah karena belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian berdasarkan SK BK tersebut.

Bivitri menuturkan harus pula dipahami bahwa sikap politik GKR Hemas yang berbeda dengan kesimpulan BK DPD adalah refleksi dari upaya penegakkan aturan yang diyakininya benar. Anggota DPD memegang jabatannya karena dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional pemilihan umum. "Oleh karena itu mandat rakyat yang diperoleh anggota DPD terpilih tidak boleh secara sepihak dicabut tanpa melalui prosedur yang konstitusional pula," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gerakan Perempuan pencabutan undangan yang sudah mepet dengan waktu acara, selain memperlihatkan sikap tidak profesional dalam administrasi pemerintahan, juga harus dilihat sebagai ancaman serius pada keberadaan perempuan di ranah politik. GKR Hemas, ujar Bivitri, tidak bisa diposisikan ansich sebagai individu politik, namun juga bagian dari gerakan perjuangan penguatan keterwakilan perempuan di Indonesia.

"Dalam banyak hal, harus diakui perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan politik. Baik berupa stigma yang menempatkan perempuan, pada posisi inferior, maupun tindakan sewenang-wenang yang lebih mudah dilakukan karena subyek yang disasar adalah perempuan," ujarnya.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

6 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

6 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

12 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

19 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

28 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

33 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

34 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

34 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

34 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

36 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.