Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Poin Klarifikasi Abdul Somad Soal Tuduhan Penistaan Agama

image-gnews
Ustadz Abdul Somad Batubara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ustadz Abdul Somad Batubara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Abdul Somad atau UAS mengatakan merasa tidak bersalah atas ceramah yang dinilai menista agama Kristen dalam sebuah video yang viral di media sosial.

"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," kata Abdul Somad seperti dalam sebuah video milik FSRMM TV yang diunggah di kanal mereka di YouTube pada Ahad, 18 Agustus 2019.

Dalam video sepanjang 57:07 menit itu, UAS sedang ceramah dalam rangka hari Kemerdekaan di Masjid At-Taqwa, Desa Simpang Kelayang, Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu, 17 Agustus 2019. UAS memberikan klarifikasi mulai di menit ke 4:56.

Somad mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk kepentingan menjawab pertanyaan jamaah yang hadir dalam pengajian. "Bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan," katanya. "Ini perlu dipahami dengan baik."

Kedua, dia mengatakan bahwa ceramah dalam pengajian itu dilakukan di sebuah masjid tertutup. Dengan kata lain, ceramah itu tidak disampaikan di stadion, lapangan sepak bola, maupun televisi. "Tapi (itu) untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa AS. Untuk orang Islam dalam Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, dia mengatakan bahwa pengajian itu dilakukan 3 tahun yang lalu yaitu tahun 2016. Ceramah itu dilaksanakan di Masjid An-Nur, Pekanbaru. "Saya rutin pengajian di sana satu jam pengajian, diteruskan tanya-jawab, tanya-jawab. Kenapa diviralkan sekarang? Kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT," katanya.

Ia mengatakan, "Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa bersalah dan saya tidak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa."

Sebelumnya, Anggota Brigade Meo, Jemmy Ndeo, mengatakan pada Sabtu, 17 Agustus 2019 melaporkan ceramah Abdul Somad karena dianggap telah melecehkan agama Kristen. Ceramah itu dianggap sudah meresahkan dan mencederai umat Kristen. "Karena itu, UAS harus mempertanggungjawabkan perkataannya," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

48 hari lalu

Puluhan anggota banser GP Ansor demo di depan Balai Kota, Jakarta Pusat menolak kedatangan Felix Siauw, Rabu, 26 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Terbaru Syafiq Riza Basalamah, Ini 5 Ustad yang Pengajiannya Pernah Dibubarkan Ormas

Selain Syafiq Riza Basalamah, ada sejumlah pendakwah yang acara pengajiannya dibubarkan ormas


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

3 Februari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD karena Dugaan Diskriminasi, Pernah Tolak Ustad Abdul Somad, Ini Profilnya

Badan Kehormatan DPD RI resmi memecat Arya Wedakarna karena dugaan diskriminasi. Ini profil dan beberapa kontroversinya.


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.