TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perubahan konstitusi dalam suatu negara adalah hal yang biasa. Hal ini mungkin saja terjadi jika konstitusi perlu menyesuaikan dengan situasi zaman yang berkembang.
"Perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada," kata JK saat memberi pidato di peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara 4, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Agustus 2019.
Hal ini, kata dia, karena Indonesia mulai menerapkan konstitusi hidup. JK mengatakan hampir semua negara di dunia menerapkan kontitusi yang hidup karena harus beradaptasi dengan zaman.
Ia mencontohkan Amerika Serikat yang selama 200 tahun mengubah konstitusinnya, lalu India yang tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya, dan Thailand setiap 5 tahun berubah. Karena itu, JK mengatakan apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin.
"Bisa saja. Selama saya bilang mukadimah tidak berubah karena 4 konstitusi yang telah kita berlakukan selama 70 tahun, mukadimahnya tidak ada yang berubah," kata JK.
Ia mengatakan mukadimah itu adalah dasar dan tujuan Indonesia bernegara. Pancasila bertujuan agar negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. "Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah. dasar dan tujuan," kata JK.