TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang tahun MPR seakan memberikan sinyal mundur dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Anam lantas membandingkan pidato Jokowi di ihwal yang sama pada sidang tahunan 2018 yang lebih jelas komitmen terhadap penegakan HAM.
"Pada 2018, di dalam pidato jelas presiden menyebutkan kata penyelesaian pelanggaran HAM menjadi prioritas. Sangat disayangkan di pidato tahun ini, penyelesaian HAM tidak dijadikan sebagai narasinya," ujar Anam dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2019 malam.
Padahal, kata Anam, ada harapan terhadap Jokowi untuk menuntaskan berbagai pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih terhenti penyelesaiannya. Sementara dalam pidato terbarunya, Jokowi dinilai tidak memberikan makna atas komitmen penuntasan pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, Jokowi hanya sedikit menyinggung ihwal penegakan hukum, hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi dalam pidato kenegaraan dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
Dari teks pidato sepanjang 19 halaman, hanya ada satu paragraf yang menyinggung soal hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi.
"Ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi," kata Jokowi dalam pidato kenegaraan di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.