TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa rencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara atau UUD 1945 telah mendapatkan kesepakatan bersama.
Zulhas mengatakan, rencana menghidupkan kembali GBHN tersebut telah dikaji melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan. termasuk para pakar atau akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Isinya telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019–2024.
"Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulhas di Kompleks Parlemen Senayan, dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Zulhas mengatakan, alasan perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia
memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan. Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat.
"Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengisyaratkan menolak amandemen terbatas UUD 1945 tersebut. "Saya ini kan produk pemilihan langsung," ujar Jokowi ketika makan siang bersama para pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Jokowi menyatakan, GBHN juga tidak diperlukan lagi. Alasannya, zaman bergerak dengan cepat dan dinamis sehingga harus direspons dengan cepat.