TEMPO.CO, Jakarta-Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
"Sekaligus memerintahkan Jaksa Agung agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ke tingkat penyidikan," kata Deputi Koordinasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Koalisi yang terdiri dari KontraS, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang lndonesia (IKOHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengatakan desakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum ganti kerugian pembentukan pasukan sipil Pam Swakarsa pada 1998. Gugatan ini diajukan oleh Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen kepada Jenderal (Purnawirawan) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Feri mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Kivlan Zen dengan mengajukan gugatan tersebut menjadi evaluasi dan kritik atas kegagalan pemerintahan Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal Jokowi telah menjanjikannya melalui Nawa Cita pada periode pertama pemerintahannya.
Selain itu Feri berpendapat gugatan ini dapat menjadi rujukan bagi Komnas HAM sebagai penyelidik pelanggaran HAM berat, dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik untuk segara melakukan langkah penyidikan dan penuntutan peristiwa pelanggaran HAM berat yang mandek di kantor Kejaksaan Agung.
"Langkah tersebut diantaranya dapat dilakukan segera dengan memanggil kedua orang tersebut untuk dimintakan keterangan, dan dilakukan penyidikan, penuntutan pertanggung jawab pidana," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA