TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap dalam hal restitusi pajak di wilayah Jakarta.
"Sore ini, KPK akan menyampaikan informasi penyidikan baru dalam kasus suap terkait dengan restitusi pajak sebuah perusahaan di Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 15 Agustus 2019. Konferensi pers penetapan tersangka ini akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
Febri mengatakan perwakilan dari Inspektorat Kementerian Keuangan akan ikut memberikan keterangan karena penanganan perkara melibatkan pula bidang investigasi di inspektorat itu. Febri urung menjelaskan detail kasus dan pihak yang menjadi tersangka.
Pada 13 Agustus 2019 lalu, KPK bersama Kejaksaan Agung telah merekonstruksi perkara suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng Jakarta Barat. Lembaga tersebut tengah menyidik dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Ada pemberian uang yang diduga menyangkut pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia pada 2016.
Rekonstruksi memperagakan peristiwa pada saat pihak swasta yakni pegawai PT Cherng Tay Indonesia datang, masuk ke ruang kerja, lalu menyerahkan uang. Kejadian itu terpantau oleh tim penyelidik KPK.
Febri mengatakan hasil penyelidikan KPK bersama bidang investigasi Inspektorat Kemenkeu itu kemudian dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 29 September 2018.