TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa pilot perempuan pertama Indonesia Tience Sumartini dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Pendiri Bali International Flight Academy itu akan diperiksa sebagai saksi. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 15 Agustus 2019.
Selain Tience, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto, seorang wiraswasta Nana Hadna dan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Erna Priyono. Ketiga orang itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Soetikno.
KPK menetapkan Soetikno, bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka TPPU. Sebelumnya, mereka berdua sudah ditetapkan menjadi tersangka suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce.
KPK menyangka Emirsyah menerima 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setar Rp20 miliar dalam pengadaan mesin pesawat tersebut. Soetikno selaku pemilik manfaat Connaught International Pte diduga menjadi perantara suap itu.
KPK kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka kasus pencucian uang setelah mendapatkan temuan baru. KPK menyangka Emirsyah tak cuma menerima suap dari Rolls-Royce, tapi juga dari pihak lainnya. Selain itu, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah ditransfer secara lintas negara dan diubah menjadi bentuk rumah atau apartemen.