TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro menerima suap Rp101,7 juta dan US$4 ribu dalam pelaksanaan dua proyek bernilai miliar rupiah di perusahaan baja tersebut. Suap sekitar Rp157 juta itu diberikan oleh Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro, melalui perantara Karunia Alexander Muskitta.
“Padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” seperti dikutip dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
KPK menyatakan Wisnu menerima suap Rp55,5 juta dari Eddy Tjokro. Suap itu diberikan agar Wisnu selaku direktur menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua buah Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbours Stockyar di PT Krakatau. Nilai proyek tersebut mencapai Rp13 miliar.
Sedangkan dari Kenneth, Wisnu menerima total Rp total Rp46,26 juta dan US$4 ribu. Kenneth memberikan uang itu agar Wisnu menunjuk perusahaannya menjadi penggarap Proyek Operation Maintenance dan pengadaan boiler senilai Rp24 miliar.
KPK menyatakan Alexander Muskitta adalah makelar dalam kedua proyek tersebut. Menurut KPK, Wisnu, Eddy Tjokro dan Kenneth bisa saling mengenal lantaran Alexander. Selain itu, Alexander juga berperan melobi Wisnu dan menjadi perantara uang untuk Wisnu.