TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Markus Nari menerima duit US$ 1,4 juta dalam korupsi proyek pengadaan E-KTP. Markus dan sejumlah pihak juga didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar US$ 1,4 juta," kata jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Jaksa menuturkan Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR pada awal 2012 ikut melakukan pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek KTP Elektronik sebesar Rp 1,04 triliun. Pada akhir Maret 2012, Markus meminta Rp 5 miliar kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman.
Untuk memuluskan usulan anggaran dan menghindari pengawasan Komisi II, Irman menyetujui permintaan Markus. Ia menyuruh Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto untuk meminta duit dari pemenang lelang proyek konsorsium PNRI untuk menyiapkan duit tersebut.
Tiga hari kemudian adalah Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Umum PT Quadra Solution yang merupakan anggota Konsorsium PNRI menyediakan duit senilai US$400 ribu. Keesokan harinya sekitar jam 09.00 WIB Sugiharto menyerahkan uang itu kepada Markus di dekat stasiun TVRI Senayan Jakarta. "Sambil meminta maaf hanya sejumlah itu yang sanggup disediakan," kata jaksa Basir.
Untuk memuluskan pembahasan pengusulan anggaran proyek E-KTP di DPR, KPK menyatakan Markus kembali menerima uang senilai US$ 1 juta. Pada April 2012, ketika anggaran masih digodok di DPR, Andi Agustinus Narogong menghubungi Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Andi Narogong kemudian menyerahkan duit US$ 1 juta itu kepada Irvanto dan memintanya untuk memberikan itu kepada Markus dan anggota DPR lainnya, Melchias Markus Mekeng yang sedang menunggu di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Setelah penyerahan uang itu, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR pada 27 Juni 2012. Ia menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek E-KTP sebesar Rp 1,04 triliun.