TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Empat tersangka itu berasal dari unsur Anggota DPR, satu pegawai negeri sipil dan swasta.
"Sampai saat ini total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi
pengadaan KTP Elektronik," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Berikut adalah para tersangka dan peran mereka:
1. Anggota DPR Miryam S. Haryani
Pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Miryam diduga meminta US$ 100 ribu kepada Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Uang itu disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam.
Selain itu, KPK menduga Miryam meminta uang dengan kode uang jajan kepada Irman. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses. Sepanjang tahun 2011-2012, eks politikus Partai Hanura itu juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Menurut fakta persidangan, Miryam diduga diperkaya US$ 1,2 juta dalam perkara ini.
2. Pimpinan Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya
Selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu diduga mengatur pemenang lelang proyek E-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus Narogong, Irman dan Sugiharto. Mereka bersama juga merencanakan pembagian komitmen fee untuk anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Menurut fakta persidangan, manajemen bersama Konsorsium
PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek E-KTP.
3. Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP Husni Fahmi
Selain menjabat ketua tim teknis, Husni Fahmi juga menjabat panitia lelang. KPK menduga pegawai negeri Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini berperan mengubah spesifikasi, rencana
anggaran dan lainnya dengan tujuan membuat bengkak biaya. Husni juga diduga meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib lelang. Menurut fakta sidang, Husni juga menerima USD 20 ribu dan Rp 10 juta.
4. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos
KPK menyangka Tannos melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dengan tersangka Husni dan Isnu untuk merekayasa proyek E-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
Selain itu, KPK menduga Tannos juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyepakati besaran fee 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos diperkaya Rp 145,85 miliar dalam proyek ini.