TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau E-KTP. Keempat tersangka yakni, Anggota DPR Miryam S. Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.
Dua tersangka sisanya berasal dari swasta, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi KTP Elektronik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Saut menuturkan keempat tersangka punya peran berbeda dalam rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Miryam, diduga menerima US$ 1,2 juta sepanjang 2011-2012 terkait proyek ini. Sejumlah uang itu diberikan oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Kemendagri. Kedua mantan pejabat itu telah telah divonis 7 tahun dan 5 tahun dalam perkara E-KTP.
"Tersangka MSH meminta uang denga kode uang jajan kepada Irman, permintaan uang tersebut ia
atasnamakan rekan-rekannya di komisi II yang akan reses," ujar Saut.
Sementara, KPK menduga Isnu bersama pengusaha Andi Narogong-divonis 13 tahun-melobi Irman dan Sugiharto agar konsorsiumnya dimenangkan dalam lelang proyek E-KTP. Selain itu, diduga mengalir fee untuk pihak DPR, Kemendagri dan pihak lain. Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek E-KTP ini.
Tersangka ketiga, Husni Fahmi selaku ketua tim teknis dan panitia lelang diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk dimenangkan dalam proyek ini. Ia juga diduga menerima US$ 20 ribu dan Rp 10 juta dari proyek KTP elektronik ini.
Terakhir, KPK menduga Paulus Tannos bersama Andi Narogong dan pihak lainnya mengatur pemenang proyek ini sejak awal. Ia juga diduga mengatur fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada
Kementerian Dalam Negeri.
Perusahaan milik Tannos, diduga ikut diperkaya sebanyak, Rp 145,85 miliar. Tannos kini bermukim di Singapura.
Dengan penetapan ini, berarti KPK telah menjerat 14 orang pelaku, yakni dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.
Dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Mereka adalah, mantan pengacara Setya, Friedrich Yunadi dan mantan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.