TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya optimistis dapat menyelesaikan kasus sengketa tanah antara Pemkot Bogor dengan Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Menurut Arya, komunikasi antara pemkot dan GKI belakangan sudah membaik. Kedua pihak bersepakat untuk fokus pada opsi solusi.
“Jadi dua hal yang menjadi kemajuan di Yasmin. Kami sepakat pada opsi solusi, tidak lagi debat ke masalah hukum masa lalu. Itu signifikan ya, ini proses bertahun-tahun,” ujar Bima di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Agustus 2019.
Kasus ini berjalan bertahun-tahun, di mana rencana pemkot Bogor merelokasi Gereja di area perumahan Taman Yasmin, mendapat penentangan. Pada periode pertamanya menjabat Wali Kota di 2014, Bima sempat menyegel Gereja. Ia mengikuti Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin pada 11 Maret 2011, yang dikeluarkan wali kota sebelumnya.
Hal ini mendatangkan berbagai respon negatif, pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan IMB.
Bima menyebut, saat ini telah muncul tiga opsi yang dibahas dalam kunjungannya ke Ombudsman terkait kasus GKI Yasmin. Pertama yakni mendirikan gereja di tempat baru dengan IMB baru, relokasi, atau berbagi lahan.
Saat itu, kata Bima, selain menyepakati fokus pada opsi solusi, komunikasi pun ia klaim telah berjalan lancar dengan dibentuknya tim 7 dari GKI Yasmin untuk berunding bersama pemkot. Bahkan Bima yakin kasus ini akan selesai di periode keduanya sekarang, tepatnya sebelum Natal tahun ini.
“Hari-hari ini adalah hari intensif diskusi berkomunikasi dengan teman-teman tim 7, dan saya punya optimisme masalah ini akan selesai” ujarnya.