TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan kliennya telah menyiapkan satu gugatan lagi jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menampik gugatan dana Pam Swakarsa.
"Kalau sudah digugat enggak jalan dan tersendat, Pak Kivlan akan ajukan satu gugatan lagi," kata Tonin kepada Tempo pada Selasa, 13 Agustus 2019.
Menurut Tonin, pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 400 juta saja untuk kebutuhan Pam Swakarsa pada 1998. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding yang telah Kivlan keluarkan. Dia mengatakan pada tahun 1999, Kivlan telah mempertanyakan soal sisa dana tersebut ke Presiden B.J. Habibie dan ke Panglima ABRI Wiranto.
Terkait hal itu, Tonin mengklaim Habibie telah memerintahkan Bulog untuk memberikan sejumlah dana kepada Wiranto. Tonin menyebut Habibie memberi perintah tersebut ketika berada di Istana Kerajaan Saudi, Jeddah, dan juga di kediamannya di Jakarta.
"Yang pasti 10 M itu uang negara. Itu pak Habibie yang mengatakan, sudah saya perintahkan kepada Bulog, memberikan kepada Wiranto 10 M. Itu sudah dikatakan sudah diberikan. Ditagih, belum dikasih juga (ke Kivlan)," kata Tonin.
Berdasarkan hal tersebut, Tonin menduga ada perbuatan korupsi dana Pam Swakarsa. Tonin mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, Kivlan Zen berinisiatif untuk mengajukan gugatan lantaran merasa menjadi pihak yang terkena dampak korupsi tersebut.
Maka dari itu, Tonin berharap Wiranto dapat memenuhi panggilan pengadilan. "Datanglah hari Kamis, kalau beliau sebagai Menko Polhukam yang taat hukum, harusnya hari Kamis datang," katanya.
Tonin menegaskan jika Wiranto tak menghadiri persidangan, pihaknya akan meluncurkan gugatan baru. "Itu yang akan disiapkan. Yang sudah disiapkan pak Kivlan lah tinggal mengantarkannya saja," katanya.
Meski begitu, Menko Polhukam Wiranto enggan berkomentar banyak terkait gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, nanti dijelaskan. Tapi, semua itu tidak benar," ujar Wiranto saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA