TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Panitia seleksi dinilai bekerja melampaui kewenangan karena telah membuat aturan sendiri yang tak diatur dalam undang-undang di atasnya.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Ada ketentuan PKPI yang dilaggar," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, pada Senin lalu, 12 Agustus 2019.
Dia menerangkan, beberapa ketentuan PKPI Nomor 1 Tahun 2014 yang dilanggar adalah penandatanganan SK Anggota Pansel oleh Menteri Komunikasi dan Informatika jelas maladministrasi. Seharusnya pansel dibentuk oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, jumlah anggota Pansel 15 orang menyalahi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 sebab seharusnya lima orang. Penyerahan nama calon anggota KPI kepada DPR pun harus berdasarkan abjad, bukan ranking.
Persoalan lainnya, Adrianus melanjutkan, Kemenkominfo mengirimkan 34 nama calon termasuk tujuh calon inkumben kepada DPR untuk fit and proper test. Meloloskan tujuh inkumben memang sesuai dengan PKPI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (8). Tapi, jumlah 34 orang tersebut melabrak ketentuan pasal 14 ayat (2) yakni calon yang mengikuti fit and proper test berjumlah dua atau tiga kali dari jumlah komisioner terpilih.
Menurut Adrianus, jumlah komisioner terpilih 9 orang sehingga peserta fit and proper test seharusnya 18 atau 27 orang. Selain itu, Pansel mengakui bahwa tidak ada petunjuk teknis sebagai landasan proses seleksi dan tak ada standar penilaian baku untuk meloloskan peserta ke tahap selanjutnya.
Sekretaris Pansel KPI Gerantika Kurnia berjajii menyampaikan LAHP Ombudsman ini kepada Ketua Pansel Ahmad Ramli. "Kami menyambut baik LAHP Ombudsman," katanya di Kantor Ombudsman. Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni.
BUDIARTI UTAMI PUTRI