TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022.
Dalam LAHP ini, Ombudsman menyatakan ada dua temuan maladministrasi dalam seleksi oleh Panitia Seleksi.
"Maladministrasi berupa Panitia Seleksi melampaui kewenangan karena membuat aturan yang tak diatur dalam undang-undang di atasnya," kata komisioner Ombudsman Adrianus Meliala kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Undang-undang yang dimaksudnya ialah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Adrianus pun membeberkan tiga bentuk turunan maladministrasi tersebut, yakni tidak konsisten dalam penggunaan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI, tidak ada petunjuk teknis (SOP), dan tidak ada parameter yang jelas dalam seleksi.
Sekretaris Pansel KPI Gerantika Kurnia berjanji menyampaikan LAHP Ombudsman kepada Ketua Pansel Ahmad Ramli. "Kami menyambut baik LAHP Ombudsman,," kata dia di Kantor Ombudsman RI. Jawaban senada disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni.
BUDIARTI UTAMI PUTRI