TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham tengah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Ia rupanya sudah dirawat sejak 8 Agustus 2019 lalu lantaran diduga mengidap batu ginjal.
"Benar, dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, pada Senin, 12 Juli 2019.
Chrystelina mengatakan, Idrus mengeluh sakit. Ia sempat menjalani pemeriksaan oleh dokter di KPK. Namun, karena Idrus membutuhkan penanganan lebih lanjut, ia akhirnya dirujuk ke RSPAD.
"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," kata Chrystelina.
KPK pun segera mengirim surat ke Mahkamah Agung karena status penahanan mantan Menteri Sosial itu tengah berada di lembaga tersebut saat ini. Ia sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, mengajukan kasasi ke MA karena tak terima dengan putusan banding yang menambah vonis penjara menjadi lima tahun.
Sebelumnya, mantan Sekjen Golkar itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta serta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karena banding KPK dikabulkan, Idrus kemudian divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Idrus dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Terkait rawat inapnya, KPK memastikan akan membawa kembali Idrus setelah RSPAD sudah memastikan kondisi Idrus telah pulih.
"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," ucap Chrystelina.