TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengakui anggota Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI periode 2019-2022 mungkin bermasalah dari segi integritas. Sebab, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman menemukan bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota KPI periode 2019-2022 tak memiliki parameter yang jelas dalam mengukur integritas para calon.
"Bisa jadi begitu. Misalnya, ada banyak laporan dari masyarakat. Apakah laporan A, laporan B bisa jatuhkan (calon), itu mereka enggak punya parameter. Itu orang yang bisa masuk (ada unsur) subyektivitas (Pansel)," kata Adrianus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Ombudsman baru saja merilis LAHP terkait seleksi anggota KPI periode 2019-2022. Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan dari Sapadiyanto dan Sapardiyono, dua calon anggota KPI yang sebelumnya mengikuti proses seleksi.
Ihwal integritas ini, sumber Tempo di lingkungan Pansel sebelumnya menyatakan bahwa ada calon inkumben yang tak diloloskan lantaran adanya pengaduan masyarakat ihwal kedekatan mereka dengan industri penyiaran dan adanya catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun, Komisi I DPR berkukuh agar semua calon inkumben diloloskan, dengan dalih Pasal 13 Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014.
Anggota Komisi I DPR El Nino Mohi mengakui isu terkait integritas itu sempat dibahas di Komisi I. Hanya saja, kata politikus Gerindra ini, Pansel tak dapat membuktikan dugaan yang ada. “Dalam pertemuan itu (19 Juni 2019) Komisi satu minta bukti-bukti dari apa yang dituduhkan. Pansel tidak mampu memberikan buktinya,” kata dia, Juli lalu.
Selain menemukan tak adanya parameter menilai integritas oleh Pansel, Ombudsman juga mencatat bahwa Pansel tidak memiliki petunjuk teknis yang jelas serta tidak konsisten dalam menggunakan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.
Maka, Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi oleh Pansel, yakni melampaui kewenangan dengan membuat aturan sendiri melalui kesepakatan yang tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kendati begitu, Ombudsman hanya memberikan saran korektif kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat untuk seleksi anggota KPI yang akan datang.
"Saran untuk Komisi satu DPR agar memasukkan materi terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi UU Penyiaran," kata Adrianus.
Adapun anggota KPI periode 2019-2022 telah dilantik oleh Kominfo pada Agustus lalu. Mereka adalah Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Nuning Rodiyah, Mimah Susanti, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Irsal Ambria, dan Mohamad Reza. Empat nama pertama merupakan calon inkumben yang terpilih kembali.