TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Rahmad Heriyanto, korban peluru nyasar anggota polisi, telah keluar dari rumah sakit. "Saat ini korban sudah sehat. Biaya perawatan korban dicover oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan," ujar Pandra saat dihubungi, Ahad, 11 Juli 2019.
Rahmad terkena luka tembak di perut akibat peluru nyasar dari senjata milik anggota polisi Bripka Duansyah. Pandra menceritakan, senjata Duansyah rusak sehingga ia meminta bantuan kepada Brigpol Pastiko Jayadi untuk membetulkannya.
Saat senjata tersebut sudah selesai direparasi, Pastiko menyambangi Duansyah yang sedang berada di kampus. Saat proses penyerahan, kedua anggota polisi itu lebih dulu memastikan bahwa senjata dalam keadaan terkunci dan kosong peluru.
Namun, saat dikokang, senjata tersebut malah mengeluarkan peluru dan mengenai Rahmad. Akibat peristiwa itu, kata Pandra, Duansyah dan Pastiko tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi pidana terhadap dua anggota Polri yang dinilai lalai.
"Saat ini sedang diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung. Begitu selesai, pelanggaran pidananya juga diproses, bila terbukti melanggar hukum," ujar Iqbal di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 Juli 2019.
ANDITA RAHMA