Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Keluarkan Fatwa Pengawetan Daging Kurban

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Anies Baswedan mengatakan, warga tidak akan menerima daging dalam kondisi mentah namun daging kurban siap saji.
Anies Baswedan mengatakan, warga tidak akan menerima daging dalam kondisi mentah namun daging kurban siap saji.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" yang dipublikasikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Fatwa yang resmi rilis pada 7 Agustus itu memiliki registrasi Nomor 37 Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Salah satu poin penting dari fatwa adalah menyunahkan distribusi daging kurban sesegera mungkin setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan dapat terwujud yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Kemudian, daging kurban agar dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi.

Selanjutnya, daging agar didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah.

Terakhir, daging kurban boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan pertimbangan kemaslahatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

2 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

38 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

44 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

49 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.


Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

57 hari lalu

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel
Survei Populix: 65 Persen Muslim Indonesia Dukung Boikot Produk Terafiliasi Israel

Fatwa MUI itu memunculkan seruan boikot kuat terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel ke berbagai kalangan.


MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

20 Desember 2023

MUI Pusat menggelar konferensi pers bersama Vino G. Bastian pemeran Buya Hamka di film Hamka & Siti Raham. Foto: Istimewa.
MUI Imbau Umat Islam Menonton Film Hamka & Siti Raham Vol. 2

Dalam surat tersebut, MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai karya seni yang bagus dan edukatif.


Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

13 Desember 2023

Penjelasan Resmi Fatwa Haram MUI dan Boikot Produk Israel

MUI dengan tegas menyatakan bahwa fatwa haram yang dirilis beberapa hari lalu bukan tertuju pada produk, tapi aktivitas dukungan terhadap aksi Israel.


Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

30 November 2023

sepatu sneakers Puma (Bisnis.Com)
Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

Meletusnya perang Israel-Hamas menyita perhatian masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga muncul gerakan boikot Israel.


Profil Haus! yang Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

17 November 2023

PT Inspirasi Bisnis Nusantara atau Haus. Istimewa
Profil Haus! yang Hentikan Kerja Sama dengan Produk Terafiliasi Israel

Profil Haus! Indonesia yang umumkan penghentian kerja sama dengan semua produk terafiliasi Israel.


Beri Dukungan untuk Palestina, Haus! Akhiri Kerja Sama dengan Produk yang Terafiliasi Israel

17 November 2023

PT Inspirasi Bisnis Nusantara atau Haus. Istimewa
Beri Dukungan untuk Palestina, Haus! Akhiri Kerja Sama dengan Produk yang Terafiliasi Israel

Haus! menyatakan telah mengakhiri kerja sama dengan semua produk dan merek yang memiliki keterkaitan dengan Israel.