TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung M. Prasetyo meminta penyelesaian kasus suap penyalahgunaan rencana tuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dipercepat. "Saya sudah minta untuk dipercepat penyelesaian permasalahannya. Insha Allah dalam waktu dekat berakhir, dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menahan tiga oknum jaksa berinisial K selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, MRS Kasi Penuntutan Kejati Jawa Tengah dan BC Staf Tata Usaha Kejati Jawa Tengah.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan rencana tuntutan untuk terdakwa kasus Kepabeanan atas nama Surya Soedarma.
Surya Soedarma sendiri merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp 34 miliar.
Kasus tindak pidana penyuapan itu berawal saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga mengistimewakan terdakwa Surya karena tidak dilakukan penahanan. Namun Surya hanya dijadikan tahanan kota.
ANDITA RAHMA