Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabupaten Malang Larang Menyembelih Hewan Kurban Betina Produktif

image-gnews
Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Malang-Pemerintah Kabupaten Malang melarang penyembelihan hewan kurban ternak ruminansia betina produktif untuk ritual kurban Idul Adha 1440 Hijriah. Ternak ruminansia betina produktif adalah ternak yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak. 

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nurcahyo, ternak ruminansia betina yang tidak boleh disembelih meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. “Untuk mempercepat program swasembada daging, maka menjual apalagi menyembelih hewan kurban betina produktif dilarang,” kata Nurcahyo, Jumat, 9 Agustus 2019. 

Larangan itu disesuaikan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Setiap orang yang melanggar larangan ini dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama tiga tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 300 juta. Sanksi pidana ini ditentukan dalam Pasal 86 huruf b undang-undang yang sama.

Kata Nurcahyo, larangan dikecualikan bagi hewan ternak betina yang berusia di atas delapan tahun dan sudah tidak produktif lagi. Hewan ternak kategori ini biasanya sudah mencapai batas maksimal reproduksi, yakni lima kali beranak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengecualian lain, hewan ternak berusia di bawah delapan tahun dan mandul boleh jadi hewan kurban atas rekomendasi dari dokter hewan yang memeriksanya. 

Untuk memastikan larangan itu dipatuhi, petugas Dinas Peternakan melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah di Kabupaten Malang sejak sepekan lalu. Petugas juga memeriksa kondisi kesehatan hewan yang dijual. 

“Alhamdulillah, sejauh ini belum kami temukan hewan betina produktif dijual. Kami tidak temukan hewan kurban yang sakit, seperti matanya belekan atau hidungnya ingusan. Ya, hewan kurban di daerah kami aman dari penyakit antraks,” ujar Nurcahyo. 

Ia memberi tips kepada calon pembeli hewan kurban. Selain kondisi kesehatan, calon pembeli harus memastikan hewan kurban harus berumur lebih dari dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing. Gigi-giginya harus lengkap dan tiada cacat lain di tubuh hewan. 

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

5 Juli 2023

Pedagang sapi kurban di Jalan KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Ruslan menunjukan barcode penanda sapi dagangannya sehat, Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

Para pedagang sapi asal Bima NTB menjerit gara-gara ribuan sapi untuk Idul Adha lalu tak terjual. Dilarang dibawa pulang ke NTB.


ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

4 Juli 2023

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

Perusahaan secara rutin menyalurkan hewan kurban di sekitar wilayah operasi dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan.


Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

3 Juli 2023

Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

Gus Arief itu mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian bantuan sapi di Hari Raya Idul Adha 1444 H


Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

2 Juli 2023

Pekerja memotong daging sapi kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. RPH PD Dharma Jaya pada perayaan Idul Adha 1441 H menyembelih 325 ekor sapi kurban yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat serta penyembelihan tersebut akan berlangsung hingga Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Ini penjelasannya.


Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

2 Juli 2023

Jamaah Haji melakukan lempar jumrah ke tiga tiang dalam rangkaian ibadah haji di Kota Mina, Arab Saudi, Sabtu. 9 Juli 2022. Melempar jumrah dilakukan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah di Mina. REUTERS/Mohammed Salem
Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan menyembelih hewan kurban. Mengapa saat itu dilarang berpuasa?


Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

1 Juli 2023

Ayu Ting Ting memamerkan momen saat ia berburu hewan kurban lewat video di akun YouTube-nya. Pada Idul Adha kali ini, pedangdut asal Depok itu berkurban tiga ekor sapi berukuran jumbo. Instagram/ayutingting
Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

Pemerintah Kota Depok mencatat ada 22.757 ekor hewan kurban yang disembelih warga pada Idul Adha kali ini


Reaksi Santai Pak RT Saat Diamuk Dewi Perssik Soal Sapi Kurban

1 Juli 2023

Dewi Perssik saat dimediasi dengan RT setempat. Foto: Instagram Dewi Perssik.
Reaksi Santai Pak RT Saat Diamuk Dewi Perssik Soal Sapi Kurban

Meski sempat terjadi cekcok dengan Dewi Perssik, namun Pak RT menanggapinya dengan tetap santai. Berikut reaksi Pak RT soal sapi kurban Dewi Perssik


Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

1 Juli 2023

Sejumlah anak melihat hewan sapi kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2023. Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut belum ada laporan pembuangan limbah hewan kurban sembarangan ke saluran air


Dewi Perssik vs Ketua RT Soal Sapi Kurban, Ini Kata Kapolseknya

1 Juli 2023

Dewi Perssik saat dimediasi dengan RT setempat. Foto: Instagram Dewi Perssik.
Dewi Perssik vs Ketua RT Soal Sapi Kurban, Ini Kata Kapolseknya

Langkah mediasi telah diawali Dewi Perssik dan Malkan, ketua RT di tempat tinggalnya, pada Kamis, tapi keduanya masih saling emosi.


Sapi Kurban Ngamuk di Jakarta dan Sekitarnya: Dari Dikejar Motor sampai Setop KRL

30 Juni 2023

Evakuasi sapi hewan kurban yang mengamuk, kabur, dan terjerambap ke gorong-gorong di Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis 29 Juni 2023. Dokumen Damkar Kota Bekasi
Sapi Kurban Ngamuk di Jakarta dan Sekitarnya: Dari Dikejar Motor sampai Setop KRL

Berikut ini beberapa video viral cerita sapi hewan kurban yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya