TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil milik orang kepercayaan anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri. Mobil bermerek Mercedes Benz itu disita sebagai barang bukti operasi tangkap tangan KPK terkait impor bawang putih yang menjerat Nyoman menjadi tersangka.
"Karena kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK yaitu saudari MBS, maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Febri mengatakan KPK belum bisa memastikan apakah mobil tersebut masih terkait dengan dugaan suap impor bawah putih atau tidak. Namun, Febri memastikan bahwa kendaraan tersebut berada di lokasi kejadian saat OTT KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nyoman menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri, dan orang dekat Nyoman, Elviyanto. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap yakni, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga Nyoman meminta fee sebanyak Rp 3,6 miliar terkait pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton. KPK menduga Nyoman juga meminta fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari tiap kilogram bawang yang diimpor oleh Afung. Dari jumlah komitmen fee itu, KPK menduga Nyoman melalui orang kepercayaannya telah menerima sejumlah Rp2,1 miliar.