TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel capim KPK) tidak mematok jumlah peserta yang lolos dari tahan profile assessment. Menurut panitia seleksi, yang pasti mereka akan mengkurasi peserta hingga memunculkan sepuluh nama pada 31 Agustus 2019.
“Gak tahu, kami gak tahu. Tergantung hasilnya. Yang jelas nanti tanggal 30 Agustus, sepuluh orang itu sudah pasti,” tutur Ketua Pansel Yenti Garnasih di lokasi tes, Gedung Lemhannas, Jumat, 9 Agustus 2019.
Ia mengatakan, pada tanggal 31 mereka akan memilih sepuluh dari peserta yang ada. Sesuai dengan Pasal 30 Ayat 7 poin 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK bahwa panitia seleksi menyampaikan sebanyak dua kali jumlah jabatan yang ditentukan.
Nantinya nama-nama ini akan diberikan kepada presiden pada 2 September 2019, dan presiden menyerahkannya kepada Dewan Permusyawaratan Rakyat. DPR lalu menetapkan lima di antara sepuluh nama tersebut.
“Kami berharap 31 Agustus kami sudah dapat sepuluh (orang) dan tanggal 2 September, sepuluh (orang) itu kami serahkan ke presiden. Kemudian tergantung presiden mau nyampaikan namanya atau langsung presiden ke DPR,” tutur Yenti.
Sejauh ini, terdapat empat puluh nama para calon pimpinan KPK yang mengikuti profile assessment. Mereka dibagi dalam kelompok-kelompok kecil berjumlah enam sampai delapan orang, menjalani serangkaian tes, yang salah satunya adalah mempresentasikan makalah.
Menurut Yanti, seperti tes profile assessment hari pertama kemarin, hari ini mereka kembali menilai kepemimpinan, kerja kolektif, profesionalisme, independensi, dan tingkat stres masing-masing peserta.
Adapun tim penilai ada dari perusahaan konsultan dan psikologi yang sebelumnya disediakan oleh sekretariat negara. “Nanti kami lihat beberapa (yang lolos) akan kami tanya bagaimananya,” ucap Yenti.