TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi Bahar bin Smith, terpidana penganiayaan terhadap dua orang remaja ke Lembaga Pemasyarakatan atau Penjara Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dia divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Terpidana sudah dibawa kemarin, 8 Agustus 2019, untuk menjalani masa hukumannya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 9 Agustus 2019.
Menurut Prasetyo, eksekusi tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incraht sebab tujuh hari setelah putusan diucapkan tanpa ada pengajuan upaya hukum lain oleh terpidana dan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini Bahar bin Smith terbukti bersalah sesuai dengan tiga dakwaan primer yang didakwakan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Bahar dijerat Pasal 333 atau (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 ayat ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ANDITA RAHMA