TEMPO.CO, Sanur - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan memecat I Nyoman Dhamantra, anggota DPR yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat pemecatan terbit hari ini, Jumat, 9 Agustus 2019, setelah Nyoman ditetapkan menjadi tersangka suap dalam impor bawang putih pada Kamis malam lalu, 8 Agustus 2019.
"Ibu Megawati sudah menandatangani surat pemecatan. Tinggal dikasih nama. Siapapun yag terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, karena SK sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh Ibu Megawati," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di lokasi Kongres V PDIP, Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, pada Kamis malam.
Sebelum dicokok KPK, Nyoman sempat berada di arena kongres tapi dia tak mendengarkan pidato Megawati pada Kamis pagi. Kader PDIP anggota DPR Komisi Hukum, Junimart Girsang, mengatakan kaget dengan kabar penangkapan Nyoman Dhamantra. Dia dan Nyoman berangkat satu pesawat serta menginap di hotel yang sama di Bali Hyatt, Nusa Dua.
Keduanya berangkat dari Jakarta pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan KPK, tim penyidik menangkap Nyoman di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis siang lalu, sekitar pukul 13.30. Nyoman sampai di Gedung KPK sekitar pukul 14.00. Tak sampai 24 jam, KPK mengumumkan status tersangka Nyoman.
Menurut Junimart, Kamis dinihari sekitar pukul 03.44 Wita Nyoman mengirim pesan pamit akan meninggalkan acara kongres karena mertuanya sakit. "Saya bilang, ya semoga lekas membaik. Pesan saya masih dibalas pukul 12.40 Wita," ujar Junimart.
Hari ini, KPK menahan Nyoman Dhamantara bersama lima tersangka lain dalam kasus suap tersebut. "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta hari ini, Jumat, 9 Agustus 2019.
Enam tersangka itu terdiri tiga orang dari pihak penerima dan tiga dari pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap adalah kasder PDIP I Nyoman Dhamantra yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri adalah orang kepercayaan Nyoman (ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK), dan Elviyanto dari perusahaan unsur swasta (ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK).
Adapun tiga tersangka pemberi suap, yakni Chandry Suanda alias Afung (ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK), Doddy Wahyudi dari unsur swasta (ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur).
DEWI NURITA