TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan, membantah pernyataan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman yang menyatakan omset yang diperoleh kliennya mencapai Rp 7 miliar. Informasi tersebut dianggap tidak mendasar dan disebut merugikan Keuchik Munirwan.
Selama ini, omset yang didapat dari hasil pengelolaan dan peredaran benih padi jenis IF8 melalui PT Bumades Nisamai yang dikelola Keuchik Munirwan, baru sekitar Rp 3 miliar.
“Dari mana keluar angka Rp 7 miliar? Yang ada hanya Rp 3 miliar. Tapi jika dia beromset hingga Rp 100 miliar sekali pun, kenapa memangnya. Apa masalah bagi Negara apabila petani dapat mempunyai omset sebesar itu,” ujar Ketua Tim Pengacara Koalisi NGO HAM yang mendampingi Keuchik Munirwan, Muhammad Reza Maulana saat dijumpai Tempo di Banda Aceh pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Reza mengatakan jika selama ini omset Rp 3 miliar yang diperoleh berasal dari dana yang sudah dibayarkan oleh kelompok petani desa yang memesan benih jenis IF8 pada panen sebelumnya sebesar Rp 1,2 miliar. Lalu dari utang desa-desa sekitar yang telah memesan benih padi sekitar Rp 1,8 miliar. Rencananya, penyaluran benih kepada pihak yang telah memesan akan dilakukan setelah panen raya selanjutnya dilakukan.
Meski demikian Reza mengakui jika terus berjalan, omsetnya bisa lebih dari Rp 7 miliar seperti yang diklaim saat ini. Namun Reza mempertanyakan apa yang salah jika petani mempunyai omzet. Karena menurutnya, omset yang besar menunjukkan petani sukses melakukan bisnis pertanian. Jika pun saat ini telah mencapai miliaran, pastinya awal usaha dimulai dengan modal yang kecil.
Terlebih dalam hubungannya dengan kasus Keuchik Munirwan, PT Bumades Nisami adalah perusahaan milik Desa Meunasah Rayeuk yang sesuai dengan kesepakatan bersama antar masyarakat, dikuasakan kepada Keuchik Munirwan. Sehingga jika Munirwan dianggap sebagai pengusaha dan mencari keuntungan pribadi, Reza membantahnya.
Keuntungan yang diperoleh dari peredaran benih IF8 yang sukses dikembangkan Munirwan dikembalikan kepada desa dengan persentase laba yang sudah disepakati.
“Kalau Mentan bilang ini menguntungkan pribadi hasil dari investigasi di lapangan, maka kami menyimpulkan investigasi yang dilakukan tidak konkret dan menyeluruh. Mereka tidak melihat ini uang setelah masuk ke dalam rekening, lalu dikeluarkan kemana. Padahal sudah ada kesepakatan prosentasenya kemana saja,” kata Reza.
Ihwal itu, Reza menegaskan jika pihaknya akan melaporkan Menteri Pertanian ke polisi jika tidak mencabut, mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang telah disampaikan.
“Mentan jangan asal ngomong. Kalau Mentan tidak segera mencabut dan meminta maaf atas pernyataannya itu, kami akan melaporkan dia ke polisi dengan pasal penyebaran kabar bohong,” kata Reza.