TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Nyoman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
Nyoman, sebagai anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima duit suap terkait kuota impor bawang putih sebanyak 20.000 ton pada tahun 2019. Selain dia, tersangka lain yang disangka menerima duit itu adalah Mirawati Basri alias MBS, orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto alias ELV sebagai pihak swasta.
Sementara, Agus menyebut tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda alias Afung alias CSU sebagai pihak swasta, Doddy Wahyudi alias DDW, swasta; dan Zulfikar alias ZFK, swasta.
CSU alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian. Ia diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini. KPK menyangka Afung dan Doddy bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Sebelumnya Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut. Upaya itu pun berujung kepada pertemuannya dengan Nyoman.
Dari pertemuan-pertemuan tersebut, muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 Milyar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor;
"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," kata Agus.
Atas perkara itu, Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Adapun tersangka suap impor bawang putih lainnya Nyoman, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP