TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Yenti Ganarsih mengatakan Indonesia Corruption Watch (ICW) tak perlu mendikte kerja mereka terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang kami acu itu Undang-Undang. Bukan ICW. Janganlah dikte-dikte," kata Yenti di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Jika ada yang mengatakan laporan harta kekayaan wajib, Yenti mengatakan hal itu tidak bisa lantaran akan melanggar undang-undang. "Kami menterjemahkan apabila diangkat dan bersedia mengumumkan, itu diproses dengan menyatakan surat pernyataan bersedia," kata Yenti.
Dia mengatakan, Pansel telah memberlakukan laporan harta kekayaan sesuai peraturan yang dibuat tanpa sanksi. Jika mau mengubah agar ada sanksi bagi yang tak melapor, Yenti meminta ada perbaikan aturan. "Bukan hanya untuk capim KPK tapi semua yang berkewajiban," katanya.
Jika Pansel menetapkan laporan harta di awal seleksi, dia khawatir calon pimpinan akan habis lebih dulu sebelum seleksi dimulai. "Kami punya pertimbangan sendiri dan tahapan. Apa boleh kita rontokkan di awal? Nanti kita enggak punya siapa-siapa," katanya.
Meski begitu Yenti mengatakan Pansel akan menanyakan LHKPN dalam proses wawancara. Jika ada yang mencurigakan, Pansel akan menanyakan bukti kepada capim. Dia menilai pihaknya tak mungkin menanyakan sesuatu yang sensitif dan belum tentu kebenarannya.
"Kami enggak mau melakukan hal yang konyol. Kami mau hati-hati bertanya sehingga tujuannya tercapai, bukan kontraproduktif. Kalau digali dan salah, lalu tersinggung, malah repot," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Capim KPK yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Indonesia Corruption Watch meminta LHKPN menjadi indikator utama dalam penilaian pada proses pemilihan Pimpinan KPK.
LHKPN, menurut koalisi, merupakan alat ukur integritas penyelenggara negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini merupakan bukti tidak dimilikinya integritas.