TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengatakan izin operasi korporasi terancam dicabut jika terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Kami sedang menyelidiki juga dugaan korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla itu. Jika nanti terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ada denda dan izin operasi bisa dicabut pemerintah pusat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Dedi mengatakan, sejauh ini pelaku kebakaran hutan dan lahan adalah perorangan yang merupakan warga sekitar. Namun, Dedi menjamin Polri tidak akan berhenti pada para tersangka itu, tetapi akan dikembangkan hingga ke korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.
"Sebagian besar pelaku ini masih perorangan, jadi belum mengarah korporasi. Tetapi penyidik akan menyelidiki korporasi yang diduga terlibat dalam perkara itu," kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan sejak Januari-Juli 2019 mencapai 135.747 hektare. Karhutla itu terdiri dari lahan gambut seluas 31.002 hektare dan lahan mineral 1047.746 hektare.
Sejumlah provinsi yang mengalami kebakaran di lahan gambut di antaranya Aceh seluas 333 hektare dan Riau 27.635 hektare. Selanjutnya, Sumatera Barat seluas 129 hektare, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara 17 hektare.
Kemudian Kalimantan Barat 1.291 hektare, Kalimantan Selatan 602 hektare, Kalimantan Tengah 963 hektare, Kalimantan Timur 223 hektare dan Kalimantan Utara 5 hektare.
Sementara untuk lahan mineral dengan total 104.746 hektare di antaranya Provinsi Kepulauan Riau 4.970 hektare, Riau 2.430 hektare, Jawa Timur 2.452 hektare, Kalimantan Barat 2.024 hektare, Kalimantan Selatan 4.068 hektare, Kalimantan Tengah 2.655 hektare, Kalimantan Timur 4.207 hektare, Kalimantan Utara 854 hektare.
Selanjutnya Provinsi Sulawesi Selatan 441 hektare, Nusa Tenggara Barat 1.755 hektare, Nusa Tenggara Timur 71.712 hektare, Papua 2.851 hektare dan sejumlah provinsi lainnya dengan total 28 provinsi.