Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri-Komnas PA Kerjasama Bantu ABK yang Berurusan dengan Hukum

Reporter

image-gnews
Arist Merdeka Sirait. dok TEMPO/Jacky Rachmansyah
Arist Merdeka Sirait. dok TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menjalin kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia  memberikan pembelaan, pendampingan dan perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran dan perlakuan salah

"Kerjasama ini diikat dalam bentuk nota kesepahaman (MoU)," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 7 Agustus 2019.

Arist menuturkan nota kesepemahanan ini telah ditandatangani sejak Rabu, 15 Mei 2019. MoU diteken oleh Arist selaku Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dan Ispektur Jenderal Martuani Sormin selaku Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri).

MoU tersebut sudah bisa digunakan oleh kedua lembaga termasuk di dalamnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masing-masing daerah di Indonesia untuk membangun kerjasama strategis dengan kepolisian.

"Khususnya dalam memberikan dampingan hukum, psikologis, dan medis bagi anak berkebutuhan husus (ABK) yang berhadapan dengan hukum maupun anak sebagai korban kekerasan seksual, fisik, verbal maupun korban penelantaran dan perlakuan salah," kata Arist.

Arist berujar bahwa maksud dan tujuan ditandatanganinya nota kesepemahaman ini sebagai pedoman bagi Komnas Perlindungan Anak dan Polri untuk menjalin kemitraan strategis dalam penanganan anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan kerjasama yang strategis dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ruang lingkup MoU disepakati terdiri dari pertukaran data dan informasi, bantuan pendampingan hukum dan ahli, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pada bagian pertukaran data dan informasi baik Komnas Perlindungan Anak dan Polri, Arist mengatakan hal tersebut dilakukan dalam rangka penanganan ABK yang berhadapan dengan hukum baik secara manual maupun elektronik.

Disepakati pula dalam situasi tertentu pertukaran data dan informasi ini dapat dilakukan secara lisan dan selanjutnya ditindaklanjuti secara tertulis. "Untuk bantuan pendampingan hukum dan ahli, pihak Kepolisian dapat meminta bantuan pendampingan dan ahli dalam proses penegakan hukum dan pemulihan trauma korban serta memberikan bantuan sebagai dimaksud pada tujuan dibuatnya kesepahaman ini," katanya.

Selain itu, MoU ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bahwa Komnas Perlindungan Anak akan memberikan peningkatan sumber daya manusia kepada para penyidik Polri. "Khususnya di Unit PPPA di masing-masing Polres di Indonesia, jaksa dan hakim, pegiat LPA melalui penyelenggaraan pelatihan khusus dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang berhadapan dengan hukum," katanya.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

3 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

7 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

Pada arus balik Lebaran 2024, pengendara diimbau untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan tol.


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Exit Tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan terjadi peningkatan volume kendaraan dari arah Jakarta dan Bogor menuju tempat wisata di Sukabumi dan diprediksi menjadi puncak arus wisata baik menuju Palabuhanratu maupun arah Kota Sukabumi saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Hari Kedua Lebaran 2024: Polri Catat Ada 254 Kecelakaan, 45 Orang Tewas

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Hari Kedua Lebaran 2024: Polri Catat Ada 254 Kecelakaan, 45 Orang Tewas

Dalam pengamanan lalu lintas selama libur Lebaran kemarin, Trunoyudo mengatakan polisi telah menindak 834 pelanggar lalu lintas.