TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Hastopo menyebut nama Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Pada tanggal 1 Maret 2019 terdakwa memberikan sejumlah uang kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Haris juga diketahui kembali memberikan sejumlah uang kepada Lukman melalui Heri Purwanto selaku ajudannya. "Pada 9 maret 2019 terdakwa memberi sejumlah uang kepada saksi Lukman Hakim Saifudin melalui saksi Heri Purwanto selaku ajudannya sebesar Rp 20 juta," katanya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Ketua Majelis Hakkm Hastopo menilai perbuatan tersebut berdiri sendiri namun memiliki pertalian antara satu dan lainnya. Hal ini membuat majelis hakim menilai perbuatan Haris merupakan perbuatan berlanjut atau dilanjutkan.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas perbuatan terdakwa Haris memberi sejumlah uang kepada Rommy dan Lukman melalui Heri Purwanto dalam kurun waktu 6 januari 2019 sampai 9 maret 2019 yang mana perbuatan tersebut masing-masing berdiri sendiri tetapi punya pertalian satu sama lain," kata Hastopo.
Atas fakta hukum tersebut, Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 5 angka 4 uu no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. "Jadi terkait uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan pada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan ke KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan bahwa uang itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Haris ditangkap bersama Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy di Surabaya pada 15 Maret 2019.
Pemberian uang Rp 10 juta kepada Lukman Hakim itu diungkapkan oleh KPK dalam sidang praperadilan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, yang berlangsung pada 7 Mei 2019.